IMPLEMENTASI DAN KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG DIBUAT DENGAN SISTEM CYBER NOTARY

Authors

  • Hanif Arsyad Universitas Jember
  • Nuzulia Kumalasari Universitas Jember
  • Moh Ali Universitas Jember

Keywords:

Cyber Notary, Akta Notaris, Penerapan

Abstract

Kemajuan teknologi global terus meningkat pesat dan membawa berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu bidang yang turut terdampak oleh perkembangan ini adalah pelayanan notaris, yang kini mulai bertransformasi ke arah layanan berbasis digital, atau yang dikenal sebagai Cyber Notary. Namun demikian, di Indonesia, implementasi Cyber Notary masih sangat terbatas karena belum adanya landasan hukum yang jelas yang mengatur mekanisme tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat dua pokok permasalahan: pertama, bagaimana implementasi Cyber Notary di Indonesia menurut Undang-Undang Jabatan Notaris; dan kedua, bagaimana kedudukan hukum akta notaris yang dibuat secara elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang mengandalkan data sekunder sebagai sumber utama. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa: pertama, penerapan Cyber Notary di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh karena belum terdapat regulasi yang secara tegas mengatur mengenai keotentikan akta yang dibuat melalui sistem elektronik. Kedua, jika terjadi kemungkinan terburuk di mana akta notaris berbasis elektronik dianggap sebagai akta di bawah tangan, maka hal tersebut tidak akan menimbulkan permasalahan hukum selama tidak ada pihak yang membantahnya. Selain itu, instansi pemerintah juga diharapkan dapat menerima dan mengakui keberlakuan akta tersebut secara positif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adinda Ari Wijayanti, I Gusti Ketut Ariawan, Upaya Perlindungan Terhadap Identitas Para Pihak Dalam Praktik Cyber Notary, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06, No. 03, Desember, 2021, hal, 686.

Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT. Refika Aditama, Surabaya, 2013.

Darus, M. Luthman Hadi, Hukum Notariat Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta, 2017.

Makarim, Edmon, Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum Tentang Cyber Notary atau Electronic Notary, Cetakan ke-3, Rajawali Pers, Depok 2020.

Nurrita, R.A. Emma, Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012.

Sundani, Tiska, Analisis Hukum Atas Penggunaan Dan Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik. Tesis, Univeritas Sumatera Utara, Medan, 2017.

Denny Fernaldi Chastra, “Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Indonesian Notary Edisi No.2 Vol.3, 2021.

Dodik Setiawan Nur Heriyanto, “Cyber Diplomacy dan Tantangan Hukum Diplomatik Abad 21”, Seminar Nasional dan Call for Paper Revitalisasi Sanksi pada Hukum Internasional, FH UII Press, 2022.

Friko Rumadanu, Esther Masri, dan Otih Handayani, “Penggunaan Cyber Notary Pada Akta Autentik dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal KRTHA BHAYANGKARA, Edisi No.1 Vol. 16. 2022.

Honggo Hartono, “Roles of Notary in Drawing Up Marriage Agreement after Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015”, 2 (2) Prophetic Law Review 180, 2020.

Indah Sugiarti, “Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Dan Pemanfaatan Konsep Cyber Notary Di Indonesia”, Jurnal Officium Notarium, Edisi No. 1 Vol. 2, 2022.

Jodhi Restu Pamungkas, Suryadi, dan Ayu Efritadewi, “Analisis Kepastian Hukum Akta Terhadap Kewenangan Notaris Dalam Pelayanan Berbasis Elektronik (Cyber Notary)”, Student Online Journal, Edisi No.1 Vol.2, 2021.

Junita Faulina, Abdul Halim Barkatullah, Djoni S Gozali, “Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia”, Notary Law Journal, Edisi No.3 Vol.1, 2022.

Mahfuzatun Ni’mah Sona,” Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Dan Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Bebasis Cyber Notary”, Jurnal Officium Notarium, No. 3 Vol. 2 Desember 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomore 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2025-06-20

How to Cite

Arsyad, H., Kumalasari, N., & Moh Ali. (2025). IMPLEMENTASI DAN KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG DIBUAT DENGAN SISTEM CYBER NOTARY. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 1046–1053. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/257

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.