TANGGUNG JAWAB TERHADAP PIHAK MITRA GOJEK YANG MEMPERJUALBELIKAN AKUN

Authors

  • Anselmus Bhodo Universitas Tama Jagakarsa
  • John Edison Purba Universitas Tama Jagakarsa
  • Elianta Ginting Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Jual Beli, Gojek, Perlindungan Konsumen

Abstract

Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Akun Gojek Di Jakarta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum dari transaksi jual beli akun Gojek. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui undang-undang apa saja yang mengatur tentang perlindungan hukum transaksi jual beli akun transportasi online untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap jual beli akun Gojek di Indonesia ini seperti apa. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat Yuridis Empiris. Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip, menggunakan metode reasearch jurnal serta pendekatan wawancara kualitatif terhadap driver Gojek dan legal. Hasil penelitian yang didapat yaitu saat melakukan wawancara yang berlokasi di Tebet Jakarta Selatan seorang driver Gojek yang bernama Bapak Fazri, pria tersebut mulai bekerja di Gojek pada Tahun 2019, Beliau mengatakan bahwa sedang kesulitan keuangan sehingga menjual akun tersebut, dari hasil jual beli akun tersebut bisa mendapatkan pendapatan jutaan rupiah, semakin skema poin tinggi harga jual akun pun semakin tinggi. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Transaksi jual beli akun Gojek merupakan perbuatan yang tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum perdata, pidana, dan peraturan teknologi informasi di Indonesia. Dalam hukum perdata, transaksi ini tidak memenuhi unsur "sebab yang halal" sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dari perspektif hukum pidana, transaksi ini dapat dikategorikan sebagai penipuan atau pemalsuan identitas apabila melibatkan data palsu atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Selain itu, dalam UU ITE, perbuatan ini berpotensi melanggar aturan terkait penggunaan data pribadi dan keamanan sistem elektronik.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dewi, R.P., Agus, D. and Mucharom, R.S. (2025) “Tanggung Jawab Hukum PT . Gojek Indonesia terhadap Ketidaksesuaian Identitas Driver dalam Layanan Go-Send di Kota Serang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” 1, pp. 223–233.

Konsumen, P. et al. (2020) “Perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli akun pengemudi ojek online.”

Nomor, U. U. (8). tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pada, P., Jasa, L. and Online, T. (2015) “No Title,” 1(1), pp. 1–8.

Shulton, H. et al. (2016) “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL,” (1).

Downloads

Published

2026-11-02

How to Cite

Bhodo, A., Edison Purba, J., & Ginting, E. (2026). TANGGUNG JAWAB TERHADAP PIHAK MITRA GOJEK YANG MEMPERJUALBELIKAN AKUN. Global Research and Innovation Journal, 2(3), 939–951. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1602