ASPEK HUKUM BERAKHIRNYA HAK GUNA USAHA DIATAS HAK PENGELOLAAN LAHAN

Authors

  • Raffi Jauhari Universitas Tama Jagakarsa
  • Arihta Esther Br.Tarigan Universitas Tama Jagakarsa
  • Suriadi Bangun Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Hak Pengelolaan Lahan, Hak Guna Usaha, Perjanjian Kerjasama, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Kewenangan pemegang Hak Pengelolaan (HPL) untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pemanfaatan lahan melalui perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan sering kali menimbulkan masalah dalam praktiknya. Permasalahan muncul ketika pihak yang memanfaatkan lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya tetap mengelola lahan tersebut secara melawan hukum, didorong oleh keengganan untuk melepaskan pengembangan atau investasi yang telah mereka bangun di atas lahan HPL tersebut. Mengingat fenomena ini, penelitian ini membahas ketentuan yang mengatur pemberian HGU di atas lahan HPL serta konsekuensi yang timbul setelah berakhirnya masa berlaku HGU tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji penerapan praktis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, dengan menggunakan teknik observasi non-partisipan serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, berdasarkan Pasal 8 PP 18/2021, hak atas tanah tertentu, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), dapat diberikan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL). Setelah berakhirnya masa berlaku HGU di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL), tanah tersebut kembali kepada pemegang HPL; selanjutnya, berdasarkan Pasal 29 Peraturan PMNA/BPN Nomor 9 Tahun 1999, pemegang HGU berhak atas ganti rugi dari pemegang HPL, atau jika tanah tersebut kembali berstatus tanah Negara,mendapatkan ganti rugi dari pemegang HGU baru melalui pembaruan HGU.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariyuda, Gde, Praktik Pemberian Hak Atas Tanah yang Berasal dari Tanah Hak Pengelolaan Lahan, Makalah Seminar, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2004.

Bakri. Muhammad, Hak Menguasai Tanah oleh Negara (Paradigma Baru untuk Reformasi Agraria), Jakarta: Citra Media, 2007

Busro, Achmad. Kapita Selekta Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2013.

Chomzah. Ali Ahmad, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I dan II, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002

Fuady, Munir. Hukum Kontrak, Jakarta: Citra Aditya, 2015.

Hutagalung. Arie Sukanti,, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 2009.

Ismaya. Saun, Pengantar Hukum Agraria, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2017

Muljadi. Kartini, dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak-hak atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2010

ND., Mukti Fajar. dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Soemardijono, Analisis Hak Pengelolaan, Jakarta: Lembaga Pengkajian Pertanahan, 2006,

Jurnal :

Santoso, Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 2, Juni 2012, https://media.neliti.com/media/publications/40585-eksistensi-hak-pengelolaan-dalam-hukum-t-36880399.pdf, diakses tgl. 12 maret 2025

Sulasi Rongiyati, Pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Oleh Pihak Ketiga, Negara Hukum: Vol. 5, No. 1, Juni 2014, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/212, diakses tgl. 12 April 2025

Mira Novana Ardani, Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah yang Tanahnya Berada di Atas Hak Pengelolaan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-011) Volume 7 Edisi III, Oktober-November 2020, https://media.neliti.com/media/publications/394560-none-74b5e5f7.pdf, diakses tgl. 15 April 2025

Maria S.W. Sumardjono, Hak Pengelolaan: Perkembangan, Regulasi, dan Implementasinya, Mimbar Hukum, Edisi Khusus, September 2007, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Sulasi Rongiyati, Pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Oleh Pihak Ketiga, Jurnal Negara Hukum: Vol. 5, No. 1, Juni 2014

Felix Kurniawan, Aspek Hukum Pemberian Hak Pengelolaan Lahan Atas Tanah Yang Telah dikuasai, diduduki atau digarap oleh warga, Jurnal Sapientia et Virtus | Volume 4 Nomor 2 2019, diakses tgl 2 Februari 2025.

Elita Rahmi, Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (Hak Pengelolaan Lahan) dan Realitas Pembangunan Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10S2012

Aditya Darmawan Zakaria, “KebijakanPemberian Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaan dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria”, Notaire, Vol. 5 No. 1, 2022,

Seventina Monda Devita, “Perkembangan Hak Pengelolaan atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2, No.9, 2021

Peraturan :

Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Undang-Undnag Pokok Agraria (Lembarann Negara RI Tahun 1960 No.104, Tambahan Lembaran Negara RI No.2043)

Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan rumah susunan dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara RI tahun 2021 No.No.28 dan Tambahan Lembaran Negara No.6630).

Downloads

Published

2026-09-03

How to Cite

Jauhari, R., Esther Br.Tarigan, A., & Bangun, S. (2026). ASPEK HUKUM BERAKHIRNYA HAK GUNA USAHA DIATAS HAK PENGELOLAAN LAHAN. Global Research and Innovation Journal, 2(3), 393–404. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1539

Similar Articles

<< < 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.