ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PADA PT PLN (PERSERO)

Authors

  • Andi Muh. Asnan Yusfin Universitas Sipatokkong Mambo

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli, Tenaga Listrik, PT PLN (Persero), P2TL

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli tenaga listrik serta upaya penyelesaiannya pada PT PLN (Persero) Area Makassar Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji fakta hukum di lapangan melalui studi kasus pada PT PLN (Persero) Area Makassar Selatan khususnya Rayon Panakkukang. Data primer diperoleh melalui wawancara semi terstruktur dengan pihak manajemen, Supervisor Pelayanan Pelanggan, Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), dan pelanggan, sedangkan data sekunder bersumber dari studi dokumen dan peraturan perundang-undangan terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang kerap terjadi meliputi keterlambatan pembayaran tagihan rekening listrik oleh pelanggan, pengalihan atau penyaluran listrik ke pihak ketiga tanpa izin, serta pemakaian tenaga listrik secara tidak sah yang terbagi dalam empat golongan pelanggaran (Golongan I, II, III, dan IV) di mana Golongan II (pengesampingan pengukuran energi) paling mendominasi. Upaya penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui dua jalur, yaitu pendekatan persuasif administratif (pemberian Surat Peringatan, denda keterlambatan, pemutusan sementara, dan pembongkaran rampung) serta tindakan korektif-hukum melalui penetapan Tagihan Susulan (TS), musyawarah ganti rugi, hingga tindakan penertiban hukum bersama pihak Kepolisian untuk kasus pencurian listrik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badrulzaman, M. D., et al. (2001) Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Miru, A. (2014) Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Miru, A. dan Pati, S. (2014) Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammad, A. (2011) Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.

Patrik, P. (1994) Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari Undang-Undang). Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Jakarta: Kementerian ESDM.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Jakarta: Sekretariat Negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Jakarta: Sekretariat Negara.

Salim, H. S. (2003) Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R. (1995) Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti, R. (2001) Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Tutik, T. T. (2011) Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat RI.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Yusfin, A. M. A. (2026). ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PADA PT PLN (PERSERO). Global Research and Innovation Journal, 2(3), 75–79. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1496

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.