KRISIS PENGAWASAN KONSTITUSIONAL: ANALISIS KEGAGALAN DPR DALAM MENJAGA INDEPENDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI PADA PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023

Authors

  • Muhammad Naufal Suryaatmaja Universitas Padjadjaran
  • Dinda Ayu Indraswuri Universitas Padjadjaran
  • Huri Putri Dolianshi Universitas Padjadjaran
  • Ivan Darmawan Universitas Padjadjaran

Keywords:

pengawasan legislatif, independensi Mahkamah Konstitusi, konflik kepentingan yudisial, autocratic legalism, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023

Abstract

Penelitian ini menganalisis kegagalan sistemik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam mengawasi independensi Mahkamah Konstitusi (MK) pada kasus Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan kontroversial tertanggal 16 Oktober 2023 tersebut secara substansial mengubah syarat usia minimum calon presiden/wakil presiden, yang secara langsung membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai putra Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan komparatif institusional dengan tiga pisau analisis teoritis: legislative oversight theory (McCubbins & Schwartz, 1984; Stapenhurst et al., 2008), principal-agent theory (Laffont & Martimort, 2002; Ginsburg, 2003), dan autocratic legalism (Corrales, 2015; Ginsburg & Huq, 2018). Penelitian ini menemukan bahwa kegagalan pengawasan yang terjadi bukan bersifat teknis-kapasitas, melainkan sistemik-struktural. DPR tidak mengaktifkan satupun instrumen pengawasan (hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat) meski tanda-tanda anomali konstitusional telah terang benderang. Kondisi ini terjadi akibat fusion of interest di antara aktor-aktor yang seharusnya berfungsi sebagai pengimbang: koalisi gemuk ~74% kursi DPR yang berada dalam satu gerbong kepentingan elektoral dengan Presiden. Penelitian ini berargumen bahwa kasus MK 90 merupakan manifestasi lokal dari democratic backsliding melalui manipulasi yudisial yang berpola, dan merekomendasikan reformasi kelembagaan konkret mencakup regulasi recusal hakim, perluasan kewenangan MKMK, serta desain mekanisme pengawasan lintas-fraksi yang tidak bergantung pada mayoritas koalisi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bria, I. R., Suandika, I. N. dan Suryana, K. D., 2024. Pelanggaran kode etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Nusantara Hasana Journal, 4.

Corrales, J., 2015. The authoritarian resurgence: Autocratic legalism in Venezuela. Journal of Democracy, 26(2), pp. 37–51. Tersedia di: doi.org.

Dasco Ahmad, S., 2026. Dasco tegaskan revisi UU Pemilu jadi inisiatif DPR. Suara.com, 3 Juni. Tersedia di: [suara.com](https://www.suara.com/news/2026/06/03/155807/dasco-tegaskan-revisi-uu-pemilu-jadi-inisiatif-dpr-komisi-ii-segera-gelar-pembahasan) [Diakses 3 Juli 2026].

Ginsburg, T. dan Huq, A. Z., 2018. How to save a constitutional democracy. Chicago: University of Chicago Press. Tersedia di:[uchicago.edu](https://press.uchicago.edu/ucp/books/book/chicago/H/bo28381225.html).

Ginsburg, T., 2003. Judicial review in new democracies: Constitutional courts in Asian cases. Cambridge: Cambridge University Press.

Hardianto, H., Sakti, S. W. K. dan Meliza., 2024. Masalah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden: Studi open legal policy dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Supremasi, pp. 15–27. Tersedia di:[kampusakademik.co.id](https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jirs/article/view/3570).

Hukumonline, 2023. Langgar 5 prinsip kode etik, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK. Hukumonline, 7 November. Tersedia di: [hukumonline.com](https://www.hukumonline.com/berita/a/langgar-5-prinsip-kode-etik--anwar-usman-dicopot-dari-jabatan-ketua-mk-lt654a47cfc992c/) [Diakses 3 Juli 2026].

Huq, A. Z. dan Ginsburg, T., 2018. How to lose a constitutional democracy. UCLA Law Review, 65, pp. 78–169. Tersedia di: [democratic-erosion.com](https://www.democratic-erosion.com/wp-content/uploads/2018/03/Huq-and-Ginsberg-2018.pdf).

Indonesia, 2000. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20A ayat (1) dan (2) [Amandemen Kedua]. Indonesia, 2017. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Isra, S., 2018. Pergeseran fungsi legislasi (Edisi kedua). Jakarta: Rajawali Press.

Komisi Pemilihan Umum RI, 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024. Tersedia di: kpu.go.id [Diakses 3 Juli 2026] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2023. MKMK berhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. MKRI, 7 November. Tersedia di: mkri.id [Diakses 3 Juli 2026].

Laffont, J.-J. dan Martimort, D., 2002. The theory of incentives: The principal-agent model. Princeton: Princeton University Press.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tersedia di: [bpk.go.id](https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017).

Mahfud MD, M., 2000. Dasar dan struktur ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2023. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Diucapkan pada 16 Oktober 2023. Tersedia di: mkri.id.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, 2023. Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tentang pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Diucapkan pada 7 November 2023. Tersedia di: [mkri.id](https://www.mkri.id/berita/-19751).

McCubbins, M. D. dan Schwartz, T., 1984. Congressional oversight overlooked: Police patrols versus fire alarms. American Journal of Political Science, 28(1), pp. 165–179. Tersedia di: jstor.org.

Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2024. Isu Sepekan: Putusan PTUN tentang pengangkatan Ketua MK (IS-III-Agustus-2024-208). Tersedia di: dpr.go.id [Diakses 3 Juli 2026].

Scheppele, K. L., 2018. Autocratic legalism. University of Chicago Law Review, 85(2), pp. 545–584. Tersedia di: [uchicago.edu](https://lawreview.uchicago.edu/print-archive/autocratic-legalism).

Stapenhurst, R., Pelizzo, R., Olson, D. M. dan von Trapp, L. eds., 2008. Legislative oversight and budgeting: A world perspective. Washington DC: World Bank Publications. Tersedia di: [worldbank.org](https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/545851468313500246).

Sunarto., 2024. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPR: Perbandingan antara era Orde Baru dan era reformasi. Jurnal Integralistik, 29(1). Tersedia di: [umbima.ac.id](https://ejurnal.umbima.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/download/241/132/).

Universitas Brawijaya, 2023. Guru besar HTN FH UB jelaskan kejanggalan Putusan MK soal batas usia capres/cawapres. Tersedia di: [ub.ac.id](https://hukum.ub.ac.id/en/guru-besar-hukum-tata-negara-fh-ub-jelaskan-kejanggalan-putusan-mahkamah-konstitusi-soal-batas-usia-capres-cawapres/) [Diakses 3 Juli 2026].

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2023. Terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres, ini pandangan pakar UMY. Tersedia di: [umy.ac.id](https://www.umy.ac.id/terkait-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-ini-pandangan-pakar-umy/) [Diakses 3 Juli 2026].

VOA Indonesia, 2023. MKMK berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Tersedia di: [voaindonesia.com](https://www.voaindonesia.com/a/mkmk-berhentikan-anwar-usman-sebagai-ketua-mk/7345588.html) [Diakses 3 Juli 2026].

Downloads

Published

2026-07-05

How to Cite

Naufal Suryaatmaja, M., Ayu Indraswuri, D., Putri Dolianshi, H., & Darmawan, I. (2026). KRISIS PENGAWASAN KONSTITUSIONAL: ANALISIS KEGAGALAN DPR DALAM MENJAGA INDEPENDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI PADA PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 1483–1496. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1401

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 11 12 13 14 15 16 

You may also start an advanced similarity search for this article.