ANALISIS HUKUM ATAS KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGGEMPARKAN KAMPUS UIN PEKANBARU
Keywords:
Penyerangan, Penganiayaan, Kekerasan Berbasis Gender, Pembacokan, Lingkungan AkademikAbstract
Penyerangan dan penganiayaan adalah tindak pidana yang berbeda: penyerangan adalah tindakan sengaja menciptakan rasa takut yang wajar akan kontak berbahaya atau menyinggung yang akan segera terjadi (tanpa kontak fisik), sedangkan penganiayaan adalah kontak fisik yang melanggar hukum, disengaja, atau sembrono terhadap orang lain. Meskipun terkadang didakwa bersama, penyerangan berfokus pada ancaman kekerasan, sedangkan penganiayaan berfokus pada tindakan kekerasan fisik yang sebenarnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Detik.com menggunakan strategi linguistik agresif dan hiperbolis untuk mengejar viralitas secara nasional, sementara Riau Pos mengeksploitasi kedekatan emosional masyarakat lokal dengan narasi yang bersifat lebih spekulatif. Kedua media tersebut cenderung menormalisasi kekerasan berbasis gender melalui penggunaan bingkai "cinta ditolak", yang pada akhirnya mengaburkan urgensi isu femisida di lingkungan akademik. Analisis ini juga mengungkap adanya ketidakhadiran suara korban sebagai subjek yang berdaulat dalam teks, di mana media jauh lebih mengutamakan narasi institusional dari pihak kepolisian. Temuan ini menegaskan bahwa komodifikasi tragedi kekerasan oleh media massa sangat dipengaruhi oleh struktur pasar digital dan keberadaan ideologi patriarki yang masih sangat dominan di Indonesia.
Downloads
References
Antaranews.com. (2026, 19 April). Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau: Begini Kronologinya. Diakses dari https://makassar.antaranews.com/berita/623698/pembacokan-mahasiswi-uin-suska-riau-begini-kronologinya Detik.com. (2026, 26 Februari). Pembacok mahasiswi UIN Suska Riau jelang sidang skripsi ternyata mahasiswa. Diakses dari https://news.detik.com/
Harahap, M., Pardede, P. C., Sitohang, P. W., Siantar, R. A. L., Hutauruk, R. N. L., & br Tambunan, T. W. (2026). Dramatisasi dan Sensasionalisme Pemberitaan Kasus Pembacokan Mahasiswa Uin Suska Riau: Studi Perbandingan Detik. com dan Riau Pos dengan Analisis Wacana Kritis Norman Fairclough. Kopula: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pendidikan, 8(1), 219-224.. Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iniriau.com. (2026, 4 Maret). Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Terancam Hukuman Berat. Diakses dari https://www.iniriau.com/detail/51136/pelaku pembacokan-mahasiswi-uin-suska-terancam-hukuman-berat
Rahman, Z. Dampak Psikis dan Sosiologis Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 21(2), 212-218.
Riau Pos. (2026, Februari). Tragedi di Kampus Madani: Mahasiswi UIN Suska Jadi Korban Penganiayaan Berat. Pekanbaru: Riau Pos Intermedia.
Tempo.co. (2026). Mahasiswa UIN Suska Rencanakan Pembacokan Sejak 2025. Diakses dari https://www.tempo.co/hukum/mahasiswa-uin-suska-rencanakan-pembacokan-sejak-2025-211864
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Website
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Senjata Api.
Wanel, W. (2021). Bentuk Kekerasan Dalam Hubungan Berpacaran (Studi Pada Mahasiswi Di Fakultas Kampus X Di Pekanbaru) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eva Mutoharotu Fauziah, Suci Pratiwi, Juliana Margaretta Hutajulu, Alvinover Manurung, Cahyo Fajri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










