KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN KEPADA PERSEKUTUAN KOMANDITER

Authors

  • Jihad Ali Dae Suhardi Universitas Jember
  • Iwan Rachmad Soetijono Universitas Jember
  • Rachmad Soetijono Universitas Jember

Keywords:

Kepastian Hukum, Hak Guna Bangunan, Persekutuan Komanditer

Abstract

Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Surat Keputusan berupa Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap) pada tanggal 28 Juni 2019 yang salah satu isinya adalah bahwa CV Dapat mengajukan Permohonan Hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan.  Kebijakan ini juga menimbulkan tantangan dalam hal implementasi. Surat edaran sebagai instrumen kebijakan administratif memiliki keterbatasan dari segi daya ikat hukum. Hal ini berbeda dengan undang-undang atau peraturan pemerintah yang memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi, surat edaran sering kali dipandang sebagai solusi sementara yang dapat berubah sewaktu-waktu. Sebuah kebijakan harus melalui proses legislasi yang transparan, melibatkan partisipasi publik, dan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang jelas. Oleh karena itu, kedepannya diperlukan revisi terhadap UUPA atau membuat peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur tentang CV terutama dalam hal hak CV atas tanah, sehingga kebijakan ini tidak hanya memberikan solusi jangka pendek tetapi juga jangka panjang

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, UII Press Yogyakarta

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Bulgerlijk Wetboek Voor lndonesie)

Liliana Tedjosaputro, 1997, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta, Bayu Indra Grafika

Muhammad Adam, 1985, Ilmu Pengetahuan Notariat, Bandung : Sinar Baru

Notodisoerjo, R.Soegondo. 1983, Hukum Notariat di Indonesia. Suatu Penjelasan. Jakarta : Rajawali

Nurul Khoiriyah, 2014, Kedudukan dan Kewenangan Notaris, Surabaya, Bina Ilmu Media Utama

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah;

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617;

Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani, 2009, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta : Kencana Prenada Media Group

R. Sugondo Notodisoerjo, 1993, Hukum Notariat di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo

Rachmat Syafe‟i, 2001, Fiqih Muamalah, Bandung : Pustaka Setia

Saifudin, 2007, Akta : Apa dan Bagaimana ?, Bintang Persindo, Jakarta

Saleh Adiwinata, A. Teloeki, H. Boerhanoeddin St. Batoeah, 1983, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda Indonesia, Binacipta, Jakarta

Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung

Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Untuk Persekutuan Komanditer

Tim Prima Pena. 1998, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi terbaru, Gitamedia Press. Jakarta

Tina Asmarawati, 2003, Hukum dan Psikiatri, Deepublish, Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

Downloads

Published

2025-05-13

How to Cite

Ali Dae Suhardi, J., Rachmad Soetijono, I., & Soetijono, R. (2025). KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN KEPADA PERSEKUTUAN KOMANDITER. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 154–163. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/128

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.