PERTANGUNGJAWABAN ATAS PERBUATAN PIDANA DALAM KEADAAN TIDAK SADAR KARENA ALKOHOL : PENDEKATAN TEORI KESALAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Authors

  • Amina Qotrotun Nadha Universitas IslamNegeri Sunan Ampel

Keywords:

Tanggung jawab pidana, Alkohol, tidak sadarkan diri, teori kesalahan, Pasal 44 KUHP

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh alkohol. Dalam praktik peradilan pidana, kondisi mabuk sering dijadikan alasan oleh pelaku untuk menghindari hukuman, dengan dalih tidak memiliki kesadaran saat melakukan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana teori kesalahan dalam hukum pidana memandang kondisi tersebut, serta apakah pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menelusuri pandangan para ahli dan ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil analisis menunjukkan bahwa apabila mabuk terjadi secara sengaja (voluntary intoxication), maka pelaku tetap bertanggung jawab karena kesalahan telah terjadi saat ia memutuskan untuk mabuk. Sebaliknya, apabila mabuk tidak disengaja (involuntary intoxication), maka pertanggungjawaban pidana dapat ditiadakan jika terbukti bahwa pelaku benar-benar kehilangan kendali di luar kehendaknya. Penelitian ini juga menekankan pentingnya membedakan kondisi mabuk dengan gangguan jiwa yang diatur dalam Pasal 44 KUHP. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi aparat penegak hukum dan akademisi dalam menilai unsur kesalahan serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai prinsip keadilan dalam proses pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), Hlm. 92-93., n.d.

Anggraini, F., & Ervani, F. (2023). Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Disebabkan Pengaruh Minuman Keras Yang Terjadi Di Kota Pekanbaru. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 3111–3121. Diakses Dari Https://J-Innovative.Org/Index.Php/Innovative/Article/View/691,” n.d.

Arta, G, & Widiantari, M. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Diakibatkan Pengaruh Minuman Beralkohol Di Kota Denpasar. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 8(8), 49–60. Diakses Dari Https://Ojs.Unud.Ac.Id/Index.Php/Kerthanegara/Article/View/73219,” n.d.

Barda Nawawi Arief, Masalah-Masalah Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), Hlm. 120, n.d.

Dinas Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Blitar. (2012). Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Miras Di Kabupaten Blitar. n.d.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 44 Ayat (1), n.d.

Kusnanto, Hukum Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Teoritis Dan Praktis, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), Hlm. 72, n.d.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), Hlm. 80, n.d.

Roeslan Saleh, Segi-Segi Teoretis Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984), Hlm. 33, n.d.

S. Sastrapradja, Pokok-Pokok Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Alumni, 1983), Hlm. 225-226., n.d.

Simamora, R. H. (2024). Tindak Pidana Berkendara Dalam Keadaan Mabuk Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Putusan No. 61/Pid.Sus/2020/PN.Wgw). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. Diakses Dari Https://Ojs.Daarulhuda.or.Id/Index.Php/Socius/Article/View/395, n.d.

Soekanto, Soerjono Dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2011, n.d.

Subekti, Hukum Pidana Di Indonesia, (Jakarta: Intermasa, 1994), Hlm. 78., n.d.

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 2001), Hlm. 94, n.d.

Walukow, A, & Wauran, S. R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dipengaruhi Minuman Keras. Lex Crimen, 8(9). Diakses Dari Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/v3/Index.Php/Lexcrimen/Article/View/27020,” n.d.

Yulianto, D. (2024). Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Orang Mabuk Untuk Pembangunan Berkelanjutan Ditinjau Dari Hukum Pidana. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Diakses Dari Https://Jurnal.Penerbitdaarulhuda.My.Id/Index.Php/MAJIM/Article/View/2090,” n.d.

Yuniari, I, & Sari, D. M. (2024). Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahgunaan Minuman Beralkohol Oleh Anak Di Kabupaten Bangli. Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 69–75. Diakses Dari Https://Ejournal.Warmadewa.Ac.Id/Index.Php/Juprehum/Article/View/8710,” n.d.

Downloads

Published

2025-05-13

How to Cite

Qotrotun Nadha , A. (2025). PERTANGUNGJAWABAN ATAS PERBUATAN PIDANA DALAM KEADAAN TIDAK SADAR KARENA ALKOHOL : PENDEKATAN TEORI KESALAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 136–144. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/126

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.