WARIS DALAM PERKAWINAN CAMPURAN: PERSPEKTIF KUHPERDATA DAN HUKUM INTERNASIONAL PRIVAT TERHADAP KEPEMILIKAN WARIS
Keywords:
Perkawinan Campuran, Hukum Waris, KUHPer, Hukum Internasional PrivatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum hak kepemilikan waris dalam perkawinan campuran serta mengkaji sinkronisasi antara KUHPerdata dan Hukum Internasional Privat dalam penyelesaian sengketa waris lintas negara. Meningkatnya fenomena perkawinan campuran di Indonesia, yang melibatkan warga negara asing dengan sistem hukum berbeda dan belum adanya pengaturan komprehensif mengenai kewarisan campuran melatarbelakangi penelitian ini. Adapun isu yang dikaji, antara lain ketidakjelasan status kepemilikan harta waris ketika pewaris dan ahli waris memiliki kewarganegaraan berbeda, serta tidak adanya mekanisme dalam KUHPerdata dan Hukum Internasional Privat untuk menentukan hukum mana yang berlaku atas harta waris yang tersebar di beberapa yurisdiksi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan dan kasus, menganalisis peraturan perundang-undangan, serta asas-asas Hukum Internasional Privat. Hasil penelitian ini menemukan bahwa KUHPerdata belum secara eksplisit mengatur kewarisan dalam perkawinan campuran sehingga menciptakan kekosongan hukum yang dapat merugikan ahli waris berkewarganegaraan Indonesia maupun asing. Penerapan asas untuk harga tidak bergerak dan harta bergerak dalam Hukum Internasional Privat belum diintegrasikan secara menyeluruh. Penelitian ini menyarankan harmonisasi undang-undang melalui penerapan ketentuan khusus tentang kewarisan internasional dalam perubahan KUHPerdata dan penerapan prinsip-prinsip pemilihan hukum yang lebih fleksibel untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam perkawinan campuran.
Downloads
References
Akiko Brando Yuniardi, Raihan Arhab Adinugraha & Rahayu Sri Utami 2025, ‘Konsekuensi Yuridis Terhadap Seorang Anak Berkewarganegaraan Asing yang Memperoleh Warisan Tanah Dari Orangtuanya di Indonesia’, JCHI: Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, vol. 1, no. 2.
Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlandsch-Indië (AB) Staatsblad 1847 Nomor 23.
Boedi Harsono 2008, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Dika Ratu Marfu’atun et al. 2024, ‘Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam’, Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi.
Ella Novita Indah Harahap, Hasim Purba & Rosnidar Sembiring 2026, ‘Analisis Yuridis Pembatalan Akta Wasiat Yang Melanggar Legitieme Portie Dalam Harta Bersama (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2748 K/Pdt/2022)’, UNES Law Review, vol. 8, no. 3.
Hairu Ramadhan et al. 2025, ‘Penentuan Hukum yang Berlaku dalam Sengketa Waris Internasional di Indonesia’, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, vol. 3, no. 4.
Jaka Ragil Daulay et al. 2026, ‘Asas-Asas Hukum Perdata Internasional’, JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, vol. 3, no. 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
M. Pelawi, K.F. Dantes & I.G.A.A. Hadi 2023, ‘Pendekatan Hukum Perdata Internasional: Mengoptimalkan Choice of Law dalam Resolusi Sengketa’, Jurnal Locus Delicti, vol. 4, no. 2.
Muti Akbar & Desi Sommaliagustina 2026, ‘Kajian Hukum tentang Keluarga dan Waris dalam Perkawinan Campuran Antar Negara’, JUDAKUM: Jurnal Dedikasi Hukum, vol. 5, no. 1.
N. 2025, ‘Reformulasi Pengaturan Legitieme Portie dalam Hukum Waris Perdata Barat untuk Mewujudkan Keadilan Substantif di Indonesia (Studi Kasus Sengketa Waris Keluarga Campuran di Surabaya)’, Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, vol. 8, no. 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, 27 Oktober 2016.
Rooij & Polak 1987, Private International Law in the Netherlands, Kluwer, Deventer.
Sudargo Gautama 1987, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Bandung.
Sudargo Gautama 2004, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Alumni, Bandung.
Surini Ahlan Sjarif & Nurul Elmiyah 2006, Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewaris Menurut Undang-Undang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Wahyono Darmabrata 2003, Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya, CV Gitama Jaya, Jakarta.
Yayasan IKI, diakses 27 April 2026.
Yohanes Burung 2025, ‘Tinjauan Hukum Harta Kekayaan dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Perdata’, Lex Privatum, vol. 13, no. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rayi Kharisma Rajib, Grace Arzety Nerwilis Harianja, Andini Rahmasari Panjaitan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










