KEPASTIAN HUKUM AKTA CROSS DEFAULT DAN CROSS COLLATERAL DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI PERBANKAN DENGAN JAMINAN BENDA TIDAK BERGERAK

Authors

  • Henry Adi Pratama Universitas Jember
  • Ermanto Fahamsyah Universitas Jember
  • I Gede Widhiana S Universitas Jember

Keywords:

Cross Default, Cross Collateral, Kredit Sindikasi, Perbankan

Abstract

Kredit sindikasi merupakan solusi bagi pembangunan dan proyek-proyek berskala besar yang membutuhkan dana besar. Besarnya jumlah kredit dan mengingat bisnis perbankan, khususnya perkreditan, mempunyai tingkat risiko (degree of risk) yang cukup tinggi membuat perbankan menerapkan prinsip prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) serta memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat dalam menyalurkan kredit. Dalam praktik, kerap menjadi permasalahan apabila debitur tersebut wanprestasi, untuk mengatasi masalah yang ada, mulai berkembang prinsip cross default dan cross collateral, yang mana prinsip ini dituangkan dalam bentuk sebuah klausula dalam perjanjian kredit. Cross default ialah keadaan dimana debitur dinyatakan lalai jika telah terjadi keadaan lalai terhadap salah satu fasilitas kredit berdasarkan lebih dari satu perjanjian kredit dengan kreditur yang sama, sedangkan yang dimaksud dengan cross collateral ialah jaminan yang diserahkan oleh debitur yang telah diikat sesuai dengan sifat jaminannya akan mengikat ke beberapa perjanjian kredit, baik atas nama satu atau beberapa debitur pada bank atau kreditur yang sama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Etty Mulyati. (2021) Kredit Perbankan- Aspek Hukum dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam pembangunan Perekonomian Indonesia, Bandung : Refika Aditama

H.R.M. Anton Suyatno. 2018. Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Kredit Macet melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Jakarta: Prenadamedia Group

Johannes Ibrahim, Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah (Bandung: Refika Aditama, 2024)

Kevin Kogin, Moch Isnaeni, and Endang Prasetyawati, “Ratio Legis of Using Cross Collateral and Cross Default Clauses in Banking Credit Contract,” JL Pol’y & Globalization 78 (2018)

Muhammad Djumhana, Hukum perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2020

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2022

Sutan Remy Sjahdeini, Kredit Sindikasi : Proses Pembentukan dan Aspek Hukum, Pustaka Utama Grafiti, 2017, Jakarta

Try Widiyono, Agunan Kredit dalam Financial Engineering, cet. 1, Bogor: Ghalia Indonesia, 2019

Ibrahim, J. (2004). Cross Default dan Cross Collateral sebagai upaya penyelesaiankredit bermasalah. In Jurnal Manajemen Maranatha (Vol. 2, pp. 151–164)

Maria Kamariah, Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam, Jurnal Akta, Vol.4 No.4, 2017

Sutan Remy Sjahdeini, Sudah Memadaikah Perlindungan yang Diberikan oleh Hukum kepada Nasabah Penyimpan Dana, Orasi Ilmiah dalam Rangka Memperingati Dies NatalisXL/Lustrum VIII Universitas Airlangga (Surabaya: Universitas Airlangga, 1994)

Sriwati Sriwati, “Legal Protection for Creditor under Cross Default and Cross Collateral Clause in a Credit Agreement,” Konfrontasi: Jurnal Kultural, Ekonomi Dan Perubahan Sosial 8, no. 1 (2021)

Downloads

Published

2026-05-05

How to Cite

Adi Pratama , H., Fahamsyah, E., & Widhiana S, I. G. (2026). KEPASTIAN HUKUM AKTA CROSS DEFAULT DAN CROSS COLLATERAL DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI PERBANKAN DENGAN JAMINAN BENDA TIDAK BERGERAK. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 45–58. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1196

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.