PENYERAPAN HUKUM ISLAM DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI SISTEM HUKUM NASIONAL: TELAAH NORMATIF TERHADAP REGULASI PERKAWINAN DAN KEWARISAN
Keywords:
hukum Islam, hukum positif, sistem hukum nasional, perkawinan, kewarisanAbstract
Penyerapan hukum Islam ke dalam hukum positif di Indonesia merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari dinamika sistem hukum nasional. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, nilai-nilai hukum Islam memiliki kontribusi signifikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam bidang hukum keluarga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan karakter penyerapan hukum Islam dalam hukum positif Indonesia dengan fokus pada regulasi perkawinan dan kewarisan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerapan hukum Islam dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak bersifat totalistik, melainkan selektif dan adaptif terhadap prinsip-prinsip hukum nasional, Pancasila, serta konstitusi. Penyerapan tersebut mencerminkan upaya harmonisasi antara hukum agama dan hukum negara dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat
Downloads
References
Hasim, F., Sudirman, M., & Djaja, B. (2024). Analisis Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Nomor 1473/PDT. G/2023/PA. BPP Menurut Kewarisan Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Global Ilmiah, 2(3).
Hamzah, H. (2020). Peranan Peradilan Agama Dalam Pertumbuhan Dan Dinamika Hukum Kewarisan Di Indonesia. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(2), 122-139.
Mahfudz, L. (2024). ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM WARIS PERDATA DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA. Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth, 7(02), 01-12.
Nasution, H., & Muchtar, A. R. (2024). Negotiating Islamic Law: The Practice of Inheritance Distribution in Polygamous Marriages in Indonesian Islamic Courts. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 18(1).
Noya, S. W., Mardiansyah, H., Srianto, B., & Hasibuan, K. (2024). Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(5), 1749-1754.
Affan, M. S. I. (2025). Kontribusi Hukum Islam Dalam Bidang Hukum Keluarga Di Indonesia. HUKAGI: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 95-111.
Hasanudin, H. (2021). Transformasi Fiqh Mawaris dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 22(1), 43-62.
Widjaya, R. I. (2025). Studi Komparasi Hukum Islam Dengan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: HUKUM PERDATA. Journal of Sibermu Law Review, 1(1), 33-38.
Nidal, A. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaturan Warisan dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Nadhair, 3(01), 64-72.
Iyan, A. P. (2017). Kompilasi Hukum Islam dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Lex Crimen, 6(8).
Yusmita, Y., Sitorus, I. R., Shesa, L., Rachman, E. S., & Sa'adah, S. L. (2025). Legal Pluralism and the Transformation of Islamic Inheritance Law: A Study of Sasak Customary Practices in Indonesia. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(2), 831-852.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putra Bagus Ramadhan, Garindra Reksa Fayshena, Raditya Eka Doni Daniswara, Nabil Ivander Pratama, Naufal Aditya Nugraha, Baidhowi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










