PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI TOKOPEDIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Keywords:
Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Aplikasi TokopediaAbstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum perlindungan data pribadi terhadap konsumen pengguna aplikasi belanja online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan upaya hukum terhadap kerugian konsumen atas penyalahgunaan data pribadi dalam penggunaan aplikasi tokopedia. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dengan menggunakan studi kepustakaan yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, situs internet, dan media masa. Berdasarkan hasil penelitian jika terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi konsumen, maka konsumen dapat mengajukan gugatan dan mendapatkan ganti rugi yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Dan pemerintah perlu membentuk lembaga khusus perlindungan data pribadi dan memperketat pengawasan cyber security. Jika terjadi hal kegagalan perlindungan data pribadi maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis yang diatur dalam pasal 46 Ayat (1) dan penyelesaian sengkata dapat melalui aribitrase sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lalu Pemerintah harus memperkuat regulasi yang mengatur Perlindungan Data Pribadi, termasuk sanksi yang tegas bagi pelanggar hal ini mencakup revisi Undang-Undang yang ada untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Downloads
References
Ardika, I.W.C. (2025) “Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Kasus Kebocoran Data Pengguna Layanan E-Commerce,” Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), p. 11. Available at: https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3601.
Handayani, A. (2023) Perlindungan Hukum atas Tindakan Pencurian Data Pribadi pada Layanan Fintech Lending Terhadap Ancaman Cyber Security di Indonesia, Jurist-Diction. Available at: https://e-journal.unair.ac.id/JD.
Kusuma, S.C.B. (2023) TINJAUAN NORMATIF KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM HAK PRIVAT WARGA NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 27.
Mohamad, O. et al. (2020) ONLINE SHOP SEBAGAI ALTERNATIF BERBELANJA MASYARAKAT KOTA MANADO.
Privasi, P. and Priscyllia, F. (2019) PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PRIBADI PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM.
Vania, C. et al. (2023) “Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Data Pribadi dari Aspek Pengamanan Data dan Keamanan Siber,” Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(3), pp. 654–666. Available at: https://doi.org/10.58344/jmi.v2i3.157.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Galang Ramadhan Saragih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










