SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PENENTUAN PENERIMA BEASISWA DI UNIVERSITAS MUHADI SETIABUDI MENGGUNAKAN METODE SIMPLE ADDITIVE WEIGHTING
Keywords:
Sistem Pendukung Keputusan, Simple Additive Weighting, Beasiswa YayasanAbstract
Universitas Muhadi Setiabudi setiap tahun mengadakan pendaftaran beasiswa yayasan. Dengan tujuan setiap mahasiswa yang berkompeten tetepi tidak mampu secara finansial bisa terbantu. Namun proses seleksi penerima beasiswa di Universitas Muhadi Setiabudi masih dilakukan secara manual, sehingga kurang efektif. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan sistem pendukung keputusan (SPK) untuk menentukan penerima beasiswa dengan lebih efisien. Dengan menggunakan metode studi literatur dan wawancara penelitian ini menghasilkan 9 mahasiswa dari 26 pendaftar beasiswa yayasan.
Downloads
References
Dylan, A and Bari, A, 2023. “Kajian Keputusan Pemberian Beasiswa Dengan Menggunakan Metode Simple Additive,” J. Tek. Sipil, vol. 1, no. 1, pp. 26–35.
Sipayung, E., M. 2023. “Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Motor Bekas Menggunakan Metode Simple Additive Weighting (SAW),” J. Sist. dan Teknol. Inf., vol. 11, no. 2, p. 295, doi: 10.26418/justin.v11i2.56495.
Siagian, J. S. A., Purba, B., Ambarsari, E. W., & Rohayani, H. 2023. Penerapan Metode Simple Additive Weighting dalam Penentuan Prioritas Program Pembangunan Daerah.
Wicaksono C. 2023. “Fuzzy Multi Criteria Decision Makin G Dengan Metode Simple Additive Weighting (SAW) Pada Penentuan Penerima Beasiswa Bank Indonesia Fuzzy Multi Criteria Decision Makin G Dengan Metode Simple Additive Weighting (SAW)
Yogaswara, A. 2023 “Pemilihan Karyawan Terbaik Pada Pt Fedora Athanasia Perfecta Dengan Metode Technique For Order By Similarity To Ideal Solution Berbasis Website Oleh : Universitas Multi Data Palembang Fakultas Ilmu Komputer dan Rekayasa Universitas Multi Data Palembang,”.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Reza Setiawan, Otong Saeful Bachri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.