HARMONISASI REGULASI PEMBIAYAAN KESEHATAN DAN DIGITALISASI LAYANAN KESEHATAN: TINJAUAN NORMATIF TERHADAP KERANGKA HUKUM INDONESIA
Keywords:
Digitalisasi Kesehatan, Harmonisasi Regulasi, Pembiayaan KesehatanAbstract
Transformasi digital sistem kesehatan Indonesia memerlukan harmonisasi regulasi pembiayaan kesehatan dengan digitalisasi layanan kesehatan untuk mewujudkan sistem kesehatan yang efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan kajian literatur terkait digitalisasi layanan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah menyediakan fondasi yuridis melalui ketentuan pasal 14, 17, 20, 35, 42-45, 54-58, dan 82-85 yang mengatur tanggung jawab pemerintah, penggunaan teknologi kesehatan, perlindungan pasien, dan layanan darurat digital. Namun, implementasi digitalisasi layanan kesehatan menghadapi tantangan ketidakharmonisan regulasi, kekosongan hukum dalam standardisasi teknologi, perlindungan data pasien, dan mekanisme akuntabilitas yang belum optimal. Harmonisasi regulasi memerlukan pengembangan regulatory sandbox, penguatan otoritas regulasi terintegrasi, dan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem kesehatan digital yang aman dan efisien. Penelitian ini merekomendasikan strategi harmonisasi komprehensif yang mengintegrasikan aspek pembiayaan kesehatan dengan teknologi digital melalui reformasi regulasi adaptif yang responsif terhadap inovasi teknologi sambil mempertahankan prinsip perlindungan pasien dan kualitas layanan kesehatan.
Downloads
References
Alvianty, R. A., & Arvian, S. R. (2025). Literature Review: Analisis Transformasi Digital Layanan Kesehatan Di Indonesia Terhadap Peran Sektor Publik Dan Swasta. 28(02), 56–60.
Budiyanti, R. T., & Budiyanti, R. T. (2023). Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(02), 81–90. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i02.99
Colloud, S., Metcalfe, T., Askin, S., Belachew, S., Ammann, J., Bos, E., Kilchenmann, T., Strijbos, P., Eggenspieler, D., Servais, L., Garay, C., Konstantakopoulos, A., Ritzhaupt, A., Vetter, T., Vincenzi, C., & Cerreta, F. (2023). Evolving regulatory perspectives on digital health technologies for medicinal product development. Npj Digital Medicine, 6(1), 1–11. https://doi.org/10.1038/s41746-023-00790-2
Gunawan, A., Sambas, N., & Suminar, S. R. (2024). Kepastian Hukum Pada Regulasi Praktik Kedokteran Melalui Telemedisin untuk Optimalisisasi Prosedur Penegakan Diagnosis. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 5(3), 1121–1132.
Huma, T., & Peng, Z. (2023). Introduction to Regulatory Affairs and Different Regulatory Bodies for Pharmaceutical Products and Impact of Digitalization on Regulatory Affairs. Pharmacology & Pharmacy, 14(11), 463–477. https://doi.org/10.4236/pp.2023.1411030
Ibeneme, S., Karamagi, H., Muneene, D., Goswami, K., Chisaka, N., & Okeibunor, J. (2022). Strengthening Health Systems Using Innovative Digital Health Technologies in Africa. Frontiers in Digital Health, 4(March), 1–8. https://doi.org/10.3389/fdgth.2022.854339
Littik, T. P., Sugianto, Pra, T., Setyo, & Agus, T. (2023). Harmonisasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Telemedicine Untuk Menjawab Perkembangan Perusahaan Teknologi Kesehatan Di Indonesia. 17, 2662–2675.
Mantovani, A., Leopaldi, C., Nighswander, C. M., & Di Bidino, R. (2023). Access and reimbursement pathways for digital health solutions and in vitro diagnostic devices: Current scenario and challenges. Frontiers in Medical Technology, 5(February). https://doi.org/10.3389/fmedt.2023.1101476
Manurung, H., Sianturi, H. M., Isnanul, O., & Sahbudi. (2024). Implikasi Hukum Atas Penggunaan Teknologi dalam Pelayanan Kesehatan Telemedicine. Judge: Jurnal Hukum, 05(03), 91–97.
Mezei, F., Horváth, K., Pálfi, M., Lovas, K., Ádám, I., & Túri, G. (2023). International practices in health technology assessment and public financing of digital health technologies: recommendations for Hungary. Frontiers in Public Health, 11(August). https://doi.org/10.3389/fpubh.2023.1197949
Moh. Irsyad Hanif. (2024). Aspek Hukum Pengaruh Transformasi Digital Terhadap Praktik Telemedicine Di Indonesia. Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 1(2), 55–64. https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i2.48
Oranje, M., & Mathauer, I. (2024). Exploring the effects of digital technologies in health financing for universal health coverage: a synthesis of country experiences and lessons. Oxford Open Digital Health, 2(June). https://doi.org/10.1093/oodh/oqae016
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606
Ruli Purwanto. (2025). Urgensi Regulasi Telemedicine Pasca Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(12), 6. https://www.city.kawasaki.jp/500/page/0000174493.html
Tarricone, R., Petracca, F., & Weller, H. M. (2024). “Towards harmonizing assessment and reimbursement of digital medical devices in the EU through mutual learning.” Npj Digital Medicine, 7(1), 1–12. https://doi.org/10.1038/s41746-024-01263-w
Undang-Undang Republik Indonesia. (2009). Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Экономика Региона, 19(19), 19.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Harold Rifano Masharto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.