PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM COLLABORATIVE GOVERNANCE PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU ALUN-ALUN MERDEKA MALANG
Keywords:
Collaborative Governance, Ruang Terbuka Hijau, Dinas Lingkungan HidupAbstract
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan seringkali menghadapi masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah secara tunggal, sehingga membutuhkan pendekatan kolaboratif. Salah satu contoh nya dapat dilihat pada pengelolaan RTH Alun-Alun Merdeka di Kota Malang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam collaborative governance pengelolaan Alun-Alun Merdeka. Pendekatan collaborative governance yang digunakan merujuk pada model Emerson, Nabatchi, dan Balogh, yang menganalisis konteks sistem, proses kolaborasi, luaran, serta faktor pendukung. Metode penelitian bersifat deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi non-partisipatif, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan Alun-Alun Merdeka ditentukan oleh posisi sentral DLH sebagai koordinator dan fasilitator, partisipasi aktif masyarakat melalui konsultasi publik, serta kemitraan finansial dengan sektor swasta lewat CSR Bank Jatim. Praktik kolaborasi nyata terlihat dari penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD), revitalisasi fasilitas publik yang inklusif seperti playground, serta kesepakatan tanggung jawab pada masa transisi. Diharapkan hasil riset ini dapat menyajikan rekomendasi kepada pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya demi perbaikan pengelolaan RTH dengan kemitraan multi-aktor yang lebih seimbang dan akuntabel.
Downloads
References
Ansel dan Gash. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice.
Arnstein. (1969). A Ladder of Citizen Participation.
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of public administration research and theory, 22(1), 1-29.
Faizal, M., & Tukiman, T. (2022). Collaborative governance dalam pengembangan wilayah ruang terbuka hijau pada kawasan bantaran Sungai Jagir Wonokromo Kota Surabaya. Jurnal Noken Ilmu-Ilmu Sosial, 8(1), 1–14. https://doi.org/10.33506/jn.v8i1.1848
Haryono, N., Rahayu, A.Y.S., & Soeling, P.D. (2024). Systemic leadership in sustainable collaborative governance: A case study of urban green space management in Surabaya. Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 37(3), 329–346. https://doi.org/10.20473/mkp.V37I32024.329-346
Pratama, I. D., Salahudin, & Roziqin, A. (2021). Green open space collaborative governance: A systematic literature review. Jurnal Komunikasi Pembangunan, 19(2), 125–139.
Rahmaddhana, F., & Wike, W. (2021). Akuntabilitas kinerja bidang pertamanan DISPERKIM Kota Malang. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 7(1), 113–120. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2021.007.01.14
Ramadhan, A. K., & Saputra, E. (2025). Green open space planning based on spatial justice in Jakarta: Study of child friendly integrated public spaces/RPTRA and general green open space. Journal of Placemaking and Streetscape Design, 2(2), 100-120.
Suardi, W., & Suswanta, S. (2020). Advocacy Coalition Framework Dalam Tata Kelola Perkotaan Berbasis Ruang Terbuka Hijau Di Kota Makassar. Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 9(2), 146-154.
Suratman, F. N., & Darumurti, A. (2021). Collaborative governance dalam pengelolaan ruang terbuka hijau publik (RTHP) di Kota Yogyakarta. Jurnal Pemerintahan Dan Kebijakan (JPK), 2(2), 102-121.
Yusuf, M., Kurniasih, D., & Saputra, A. (2023). Governing green open space in indonesia: barriers and opportunities to enhancing enviromental quality. Otoritas Jurnal Ilmu Pemerintahan, 13(3), 424-439. https://doi.org/10.26618/ojip.v13i3.11685
Cresswel, J. (2009). Research Design Qualitative, Quantitative and Mixed Approaches. SAGE Publication.
Tahir, M. M., & Nahruddin, Z. (2017). Kapabilitas Dynamic Governance dalam Optimalisasi Pengelolaan Lahan Terbuka Hijau di Kota Makassar. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 6.
S. (2026). Peran Dinas Lingkungan Hidup dalam Collaborative Governance Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Alun-Alun Merdeka Kota Malang Wawancara Pribadi.
Pemerintah Kota Malang. (2023). Alun-Alun Merdeka Kota Malang Akan Direvitalisasi. Portal Resmi Pemerintah Kota Malang. malangkota.go.id
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahcita Aisyara, Dimas Haryo Waskito, Ayunda Putri Aullia, Muhammad Dean Evandra, Vada Indah Lestari, Prisca Kiki Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










