DISHARMONI REGULASI DAN IMPLEMENTASI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP: STUDI KRITIS TERHADAP AKTIVITAS INDUSTRI EKSTRAKTIF DALAM PERSPEKTIF SDGs

Authors

  • Arie Sukanti Siagian Universitas Negeri Semarang
  • ,Kevin Kornelius Baringbing Universitas Negeri Semarang
  • Shelomitha Azalia Widiyaningrum Universitas Negeri Semarang
  • Nazwa Anggraeni Universitas Negeri Semarang

Keywords:

disharmoni regulasi, industri ekstraktif, symbolic compliance, regulatory capture, keadilan ekologis

Abstract

Artikel ini mengkaji disharmoni regulasi dan implementasi dalam pengelolaan lingkungan hidup sektor industri ekstraktif di Indonesia melalui perspektif Sustainable Development Goals (SDGs). Menggunakan pendekatan yuridis normatif-kritis, kajian ini menganalisis implikasi perubahan rezim perizinan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja terhadap efektivitas perlindungan lingkungan hidup. Hasil kajian membuktikan bahwa pergeseran paradigma dari sistem perizinan berbasis izin menuju sistem berbasis risiko secara struktural melemahkan dua fungsi fundamental hukum lingkungan: fungsi preventif AMDAL yang terdegradasi menjadi formalitas administratif, dan fungsi korektif masyarakat yang tereliminasi akibat integrasi persetujuan lingkungan ke dalam Nomor Induk Berusaha. Integrasi prinsip SDGs 13, 15, dan 16 dalam kebijakan industri ekstraktif terbukti bersifat symbolic compliance, di mana komitmen normatif negara secara konsisten dikalahkan oleh logika investasi jangka pendek. Pelanggaran lingkungan yang berulang secara sistematis bersumber dari tiga kondisi yang saling memperkuat: inkonsistensi regulasi, fenomena regulatory capture, dan desain sanksi yang tidak deterrent. Artikel ini merekomendasikan rekonstruksi penegakan hukum berbasis empat pilar, yakni klarifikasi jalur penegakan, penguatan green constitutionalism, pemulihan partisipasi publik bermakna, dan rekalibrasi pertanggungjawaban perdata yang proporsional demi mewujudkan keadilan ekologis yang substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, R. dan Niravita, A. (2025) ‘Editorial Introduction: Contemporary Issues on Advocacy and Legal Services’, Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 7(2), hlm. 291–296.

Asshiddiqie, J. (2010) Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (2021) Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2021. Jakarta: BPK RI.

Engel, D.M. dan Engel, J.S. (2010) Tort, Custom, and Karma: Globalization and Legal Consciousness in Thailand. Stanford: Stanford University Press.

Indonesia (2009) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Indonesia (2017) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136.

Indonesia (2020) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147.

Indonesia (2020) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Indonesia (2021) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15.

Indonesia (2021) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32.

Indonesia (2022) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 92.

Indonesia (2023) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.

Kartodihardjo, H. (2017) ‘Kebijakan dan Tata Kelola Sektor Sumber Daya Alam’, dalam Reforma Agraria: Penyelesaian Konflik, Garapan Tanah, dan Peningkatan Kesejahteraan. Bogor: IPB Press.

Kartodihardjo, H. (2021) ‘Omnibus Law dan Kemunduran Kebijakan Lingkungan Hidup’, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), hlm. 1–24.

Kennedy, D. (2013) ‘Law and Development Economics’, dalam Kennedy, D. dan Stiglitz, J. (eds.) Law and Economics with Chinese Characteristics. Oxford: Oxford University Press.

Kennedy, D. (1997) A Critique of Adjudication. Cambridge: Harvard University Press.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2021) Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.

Niravita, A., Masyhar, A., Rodiyah, Suhadi, Chhachhar, V. dan Fikri, M.A.H. (2025) ‘The Potential of Criminal Sanctions in Indonesia's Spatial Planning Law from a Sustainable Development Perspective’, Indonesian Journal of Environmental Law and Sustainable Development, 4(2), hlm. 375–408.

Nurdin, I. (2016) Konflik Agraria di Indonesia: Warisan Kolonial dan Tantangan Reforma Agraria. Jakarta: KPA.

Pemerintah Republik Indonesia (2021) Voluntary National Review 2021: Sustainable Development Goals. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.

Rahmadi, T. (2014) Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Robins, N. (2006) The Corporation That Changed the World: How the East India Company Shaped the Modern Multinational. London: Pluto Press.

Sachs, J.D. et al. (2022) Sustainable Development Report 2022: From Crisis to Sustainable Development: The SDGs as Roadmap to 2030 and Beyond. Cambridge: Cambridge University Press.

Sands, P. et al. (2018) Principles of International Environmental Law. Edisi ke-4. Cambridge: Cambridge University Press.

Santosa, M.A. (2001) Good Governance dan Hukum Lingkungan. Jakarta: ICEL.

Secondia Apristyan, T.K.A.F. (2023) ‘Discourse of the Implementation of International Principle in Case of Forest Fires in Indonesia’, 2(1), hlm. 151–168.

Teubner, G. (2012) Constitutional Fragments: Societal Constitutionalism and Globalization. Oxford: Oxford University Press.

Unger, R.M. (1986) The Critical Legal Studies Movement. Cambridge: Harvard University Press.

United Nations (2015) Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. UN Doc. A/RES/70/1. New York: United Nations.

Wibisana, A.G. (2017) ‘Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata’, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(2), hlm. 145–172.

Wibisana, A.G. dan Syarif, L.M. (2012) Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi, dan Studi Kasus. Jakarta: USAID-IUCN.

Yusuf, A.W. (2021) ‘Persetujuan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja: Antara Simplifikasi dan Kemunduran’, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), hlm. 45–67.

Downloads

Published

2026-05-19

How to Cite

Sukanti Siagian, A., Kornelius Baringbing, ,Kevin, Azalia Widiyaningrum, S., & Anggraeni, N. (2026). DISHARMONI REGULASI DAN IMPLEMENTASI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP: STUDI KRITIS TERHADAP AKTIVITAS INDUSTRI EKSTRAKTIF DALAM PERSPEKTIF SDGs. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 780–796. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1276

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.