ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI SISTEM PENDERAJATAN DAN PRINSIP PEMBELAHAN WARIS TERHADAP AHLI WARIS MENURUT KUHPERDATA

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang
  • Bungaran Putra Oloan Sinambela Universitas Negeri Semarang
  • Eka Ananda Viona Patricia Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Hukum Waris, Sistem Penderajatan, Kloving, KUHPerdata, Penggolongan Ahli Waris

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif untuk menganalisis konstruksi hukum sistem penderajatan ahli waris dan penerapan prinsip pembelahan waris (kloving) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sistem penderajatan yang dikodifikasikan dalam Pasal 832–861 KUHPerdata membangun empat golongan ahli waris yang bersifat hierarkis dan saling menutup: Golongan I (keturunan langsung dan pasangan hidup), Golongan II (orang tua dan saudara kandung), Golongan III (kakek-nenek dan leluhur), serta Golongan IV (keluarga sedarah garis menyimpang hingga derajat keenam). Penelitian menemukan bahwa asas "derajat yang lebih dekat menutup derajat yang lebih jauh" merupakan aksioma fundamental distribusi warisan, sementara kloving berdasarkan Pasal 853 jo. Pasal 858 KUHPerdata berfungsi sebagai mekanisme korektif yang menjamin keseimbangan distribusi antara garis pancaran ayah dan ibu ketika ahli waris Golongan I dan II tidak ada. Analisis menunjukkan bahwa ketika salah satu sisi kloving kosong, seluruh harta warisan secara utuh beralih kepada garis yang masih ada, bukan kepada negara sebagai bona vacantia. Penelitian menyimpulkan bahwa pemahaman sistematis dan integratif atas penderajatan dan kloving merupakan prasyarat mutlak bagi notaris, hakim, dan praktisi hukum dalam menyelesaikan sengketa waris secara berkepastian hukum, berkeadilan, dan proporsional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Ed. 1. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Rahmi, Atikah dan Chairunnisa. Hukum Waris Perdata. Diedit oleh Indra Iswara, Qorry Ulfah Lasia, dan Julpan Siregar. Medan: UMSUPRESS, 2024.

Aoslavia, Cindy. “Perbandingan Hukum Waris Adat Minangkabau Sumatera Barat dan Hukum Perdata Barat.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 10, No. 1 (Juni 2021): 55–65.

Handayani, Sirat. “Kepastian Hukum Pembagian Waris Terhadap Orang yang Dianggap Hilang Berdasarkan Penetapan Ketidakhadiran di Pengadilan.” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 4, No. 2 (Mei 2022): 95–114.

Nontina, Maria Sorindah. “Akibat Pembatalan Wasiat terhadap Harta Waris yang Telah Dialihkan Kepada Pihak Ketiga: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 656/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.” Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan 4, No. 1 (2025): 228–245.

Ramadhan, Riswanda. “Studi Komparasi: Perbandingan antara Hukum Waris Adat dengan Hukum Waris Menurut KUH Perdata.” Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan 5, No. 1 (2026): 335–348.

Ritonga, Rahmat dan Mhd. Nasution. “Penentuan Status Ahli Waris Melalui Hubungan Nasab; Analisis Kewarisan Kakek Dan Nenek.” Al Yasini: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan 7, No. 2 (2022): 180–200.

Suhartono, Diana Anisya Fitri, Naysha Nur Azizah, dan Claressia Sirikiet Wibisono. “Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata.” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial 1, No. 3 (2022): 204–214.

Tauratiya dan Lailasari Ekaningsih. “Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti.” Islamitsch Familierecht Journal 5, No. 2 (2024): 105–126.

Wijayanti N., Jihan dan Rifana. “Analisis Yuridis Ketentuan Pembuatan Surat Wasiat Berkaitan dengan Pembagian Warisan Apabila Tidak ada Keluarga Sedarah Pada Garis Lurus Ke atas dan Ke Bawah Sesuai dengan Ketentuan KUH Perdata dan KHI.” Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan 2, No. 4 (2024): 1–11.

Pasaribu, Elva Selvani. “Perlindungan Hukum Ahli Waris dalam Pembagian Harta Warisan (Studi Putusan No. 54/Pdt.G/2020/PN.Mdn).” Skripsi Sarjana Universitas Medan Area, Medan, 2022.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Balai Pustaka, 2014.

Indonesia. Mahkamah Agung. Putusan Nomor 2556 K/Pdt/2011.

FH Unikama. “Mengenal Sistem dan Prinsip Hukum Waris di Indonesia.” Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang. https://fh.unikama.ac.id/id/mengenal-sistem-dan-prinsip-hukum-waris-di-indonesia/. Diakses pada 10 Mei 2026.

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Kharisma Rajib, R., Putra Oloan Sinambela, B., & Ananda Viona Patricia, E. (2026). ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI SISTEM PENDERAJATAN DAN PRINSIP PEMBELAHAN WARIS TERHADAP AHLI WARIS MENURUT KUHPERDATA . Global Research and Innovation Journal, 2(2), 720–729. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1270

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.