ANALISIS YURIDIS KETIDAKSAHAN PENOLAKAN WARISAN DI LUAR PROSEDUR PENGADILAN NEGERI (STUDI PASAL 1057 BW).

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang
  • Nadien Khomsah Nidiawati Universitas Negeri Semarang
  • Aquida Ahdiatilla Auva Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Penolakan Warisan, Pasal 1057 BW, Ketidaksahan, Ahli Waris, Kepastian Hukum

Abstract

Artikel ini mengkaji dan menganalisis problematika yuridis mengenai praktik penolakan warisan yang dilakukan secara informal di masyarakat, yang bertentangan dengan prosedur formal dalam Pasal 1057 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Meskipun ahli waris memiliki hak menolak warisan (ius repudiandi), hukum mensyaratkan adanya pernyataan tegas di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 1057 BW merupakan ketentuan yang bersifat memaksa (dwingend recht). Segala bentuk penolakan warisan yang dilakukan di luar prosedur tersebut baik melalui kesepakatan keluarga maupun akta notariil yang tidak didaftarkan dikualifikasikan sebagai cacat formil yang berimplikasi pada ketidaksahan absolut atau batal demi hukum (nietig van rechtswege). Konsekuensinya, berdasarkan asas Saisine, ahli waris tetap dianggap memegang hak dan kewajiban secara penuh, termasuk tanggung jawab atas utang pewaris terhadap kreditur. Keharusan prosedur ini merupakan manifestasi Asas Publisitas yang bertujuan menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak pihak ketiga dalam lalu lintas keperdataan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, A. S. (2022) 'Penolakan Waris Akibat Gugatan Hutang Piutang Pihak Ketiga Ditinjau Dari Burgerlijk Wetboek', Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), pp. 50-55. https://doi.org/10.33319/yustisia.v8i1.100.

Aleaputra, R. F. & Wiraguna, S. A. (2024) 'KUH Perdata dan Sengketa Kewarisan: Analisis Yuridis Normatif atas Perlindungan Hak Pewaris di Indonesia', Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(2), pp. 210-230. https://doi.org/10.25216/jhp.13.2.2024.210-230.

Alghifari, F. (2026) 'Disharmoni Pembuatan Akta Pelepasan Hak Waris oleh Pejabat Umum', Jurnal Kenotariatan Indonesia, 5(1), p. 34.

https://doi.org/10.33087/jki.v5i1.2026.

Anggraini, D. (2023) 'Akibat Hukum Penolakan Warisan yang Tidak Didaftarkan dalam Register Pengadilan', Notary Law Journal. https://ejournal.unsrat.ac.id.

Anindita, R. (2022) 'Eksistensi Kepaniteraan Pengadilan dalam Administrasi Hukum Waris Perdata', Jurnal Yudisial, 15(1), p. 82.

https://doi.org/10.22437/jy.v15i1.2022.

Borahima, A. & Aisyah, N. (2024) 'Kepailitan Harta Peninggalan yang Telah Lewat Waktu', Hasanuddin Civil and Business Law Review. https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/download/49607/14299/1 69149.

Effendi, B. (2021) Hukum Waris Perdata Barat di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Firmansyah, A. (2023.) 'Konstruksi Hukum Actio Pauliana dalam Penolakan Warisan oleh Debitur yang Pailit', Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune. https://journal.unesa.ac.id/index.php/bonumcommune/article/view/19362.

Hakim, L. (2022) 'Dampak Penolakan Warisan di Bawah Tangan Terhadap Hak Tanggungan Kreditur', Jurnal Magister Hukum Udayana, 11(4), p. 802. https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i04.

Harahap, M. Y. (2016) Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Hernoko, A. Y. (2025) 'Harmonisasi Asas Keseimbangan dan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Harta Peninggalan', Jurnal Hukum Bisnis dan Perdata, 8(1), p. 23. https://doi.org/10.15294/jhbp.v8i1.2025.

Hidayat, R. et al. (2024) 'Akibat Hukum Ahli Waris Yang Menolak Menanggung Hutang Pewaris', Repositori Fakultas Hukum USM. https://eskripsi.usm.ac.id/files/skripsi/A11A/2020/A.131.20.0184/A.131.20.01 84-15-File-Komplit-20241026043926.pdf.

Hidayat, T. (2024.) 'Perlindungan Kreditur atas Penolakan Warisan', Legal Spirit. https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal- v2/index.php/jhls/article/view/463.

Ibrahim, J. (2006) Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia. Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Pasal 1045 dan

Pasal 1057.

Ismaya, N. & Safriani, A. (2022) 'Tinjauan Yuridis Terhadap Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan Perdata Di Indonesia', Alauddin Law Development Journal, 4(3), pp. 760-770. https://journal.uin- alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/31969.

Jalil, S. M. A. & Hakim, G. (2023) 'Kedudukan Legitime Portie Dalam Hukum Waris Perdata', Lakidende Law Review, 2(2), pp. 442-447. https://doi.org/10.47353/delarev.v2i2.53.

Kamil, A. (2021) 'Pelaksanaan Penolakan Warisan Menurut KUHPerdata', Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), pp. 90-92. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/varia/article/view/26558.

Kurniawan, P. & Muntaqo, F. (2024) 'Tanggung Jawab Ahli Waris Yang Menolak Waris Terhadap Kegagalan Pelunasan Kredit Pewaris Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata', Lex S Jurnal Ilmiah FH UNSRI. https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/3155/812.

Kusuma, H. (2023) 'Batas Kewenangan Notaris dan Pengadilan dalam Akta Penolakan Waris', Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), p. 212. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.

Lestari, S. (2025) Hukum Waris BW dan Implikasinya Terhadap Pihak Ketiga. Surabaya: Airlangga University Press.

Marfu'atun, D. R., Dharmawan, A., & Apriliani, N. (2024) 'Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam', Jurnal Konsensus. https://journal.appisi.or.id/index.php/konsensus/article/download/283/491/1 681.

Marzuki, P. M. (2017) Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Meliala, D. S. (2023) Perkembangan Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.

Munarif, M. et al. (2022) 'Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Perdata Di Indonesia (Studi Perbandingan)', AL-MASHADIR: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, 4(2),

pp. 138-156. https://doi.org/10.31970/almashadir.v4i2.113.

Novitasari, I. et al. (2025) 'Hak Penolakan Warisan oleh Ahli Waris dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam', Journal of Innovative and Creativity. https://joecy.org/index.php/joecy/article/download/6487/5080/18997.

Parenanda, J. T. (2021) 'Kekuatan Hukum Penolakan Warisan Menurut KUHPerdata', Lex Privatum. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/38809.

Pratama, A. (2021) 'Analisis Yuridis Kekuatan Mengikat Akta di Bawah Tangan dalam Penolakan Warisan', Jurnal Notariil, 6(1), pp. 45-58. https://doi.org/10.22225/jn.6.1.2021.45-58.

Prayitno, B., Septiandani, D., & Triasih, D. (2025) 'Akibat Hukum Ahli Waris Yang Menolak Menanggung Hutang Pewaris Yang Melebihi Harta Warisan', Semarang Law Review (SLR), 6(1).

https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/download/11902/6121.

Purba, R. S., Purba, H., & Sembiring, R. (2025) 'Peralihan Hak Kepemilikan Harta Warisan Melalui Perbuatan Melawan Hukum dalam Sistem Kewarisan', Jurnal Hukum Lex Generalis. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1634/788.

Putri, M. (2026) 'Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Harta Peninggalan Debitur Pasca Pandemi', Jurnal Ilmu Hukum Amicus Curiae, 6(2), p. 48. https://doi.org/10.33476/jihac.v6i2.2026.

Rahmatun, D. R. (2024) 'Hak Menolak Menjadi Ahli Waris Studi Menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam', Jurnal Ilmiah Universitas Mataram. https://eprints.unram.ac.id/46686/2/DWIANI%20ROHLYA%20RAHMATUN%2 0JURNAL%20ILMIAH-3%20%281%29%20%281%29.pdf.

Santoso, U. (2022) 'Kepastian Hukum Penolakan Warisan Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata', Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(2), p. 114. https://doi.org/10.46303/jhlg.v3i2.2022.

Sari, I. P. (2022) 'Kedudukan Pengadilan Negeri Sebagai Jendela Informasi Publik dalam Pendaftaran Penolakan Waris', Mimbar Hukum, 34(3), p. 515. https://doi.org/10.22146/jmh.v34i3.2022.

Soekanto, S. (2014) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Subekti, R. (2005) Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Suhartono, D. A. F., Azizah, N. N., & Wibisono, C. S. (2022) 'Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata', Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(3), pp. 204-214. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.921.

Syahputra, D. (2023) 'Kewenangan Eksekutorial Akta Notaris vs Putusan Pengadilan dalam Sengketa Waris', Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12(2), p.

155. https://doi.org/10.28946/rpt.v12i2.2023.

Tulung, R. P. W. & Karundeng, M. S. (2025) 'Kajian Hukum Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Utang Kredit', Lex Privatum Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 13(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/60814.

Wibowo, A. (2024) 'Karakteristik Dwingend Recht dalam Hukum Kewarisan Burgerlijk Wetboek', Jurnal Konstitusi dan Perdata, 21(1), p. 115. https://doi.org/10.24843/jkp.2024.v21.i01.

Wijaya, G. (2024) Hukum Harta Kekayaan dan Kewarisan Lintas Generasi. Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

2026-05-05

How to Cite

Kharisma Rajib, R., Khomsah Nidiawati, N., & Ahdiatilla Auva, A. (2026). ANALISIS YURIDIS KETIDAKSAHAN PENOLAKAN WARISAN DI LUAR PROSEDUR PENGADILAN NEGERI (STUDI PASAL 1057 BW). Global Research and Innovation Journal, 2(2), 59–71. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1198

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.