NIKAH TANPA RESEPSI DALAM TREN NORMALISASI NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA : ANALISIS MAQASID SYARIAH DAN ADAT SOSIAL

Authors

  • Ahmad Salman Jazuli Institut Agama Islam Bani Fattah
  • Achmad Fajar Al Ali Institut Agama Islam Bani Fattah

Keywords:

Nikah di KUA, Tanpa Resepsi, Maqasid Syariah, Adat Sosial, Walimah

Abstract

Fenomena normalisasi nikah di KUA tanpa resepsi kini menjadi tren yang semakin populer di kalangan generasi muda Indonesia, namun praktiknya masih memicu perdebatan antara nilai agama dan ekspektasi adat sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik nikah tanpa resepsi dalam perspektif Maqasid Syariah dan respon adat sosial masyarakat Indonesia. Menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif-empiris, penelitian ini mengkaji data melalui tinjauan pustaka, teks keagamaan, serta wawancara dengan penghulu KUA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah tanpa resepsi sah secara hukum Islam dan negara selama rukun nikah terpenuhi, karena walimah berkedudukan sebagai sunnah muakkadah, bukan syarat sah. Dari perspektif Maqasid Syariah, tren ini selaras dengan prinsip hifz al-mal (perlindungan harta) karena menghindari pemborosan (israf), serta mendukung hifz an-nafs dengan mengurangi beban psikologis pasangan. Secara empiris, faktor ekonomi, efisiensi, dan pengaruh media sosial menjadi pendorong utama munculnya fenomena ini. Meskipun secara syariat dianggap bermaslahat, praktik ini menghadapi tantangan berupa stigma sosial dan resistensi dari masyarakat yang masih memegang teguh adat sebagai simbol kehormatan keluarga dan sarana silaturahmi. Penelitian menyimpulkan bahwa terjadi dialektika antara syariat dan adat, di mana nikah tanpa resepsi merupakan bentuk kompromi yang mengutamakan esensi ibadah dan kemaslahatan jangka panjang keluarga di atas kemegahan seremonial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jasser Auda, Maqasid al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach Link Buku di IIIT (PDF, English),Link Ringkasan Buku

Asyari, A. (2015). Urf dalam Hukum Islam Contoh Jurnal: “Urf sebagai Sumber Hukum Islam” di Sinta

Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi (2009) Link Buku di Google Books

Fathul Qorib Al Mujib Link Kitab (Arabic) di Archive.org

Downloads

Published

2026-02-01

How to Cite

Salman Jazuli, A., & Fajar Al Ali, A. (2026). NIKAH TANPA RESEPSI DALAM TREN NORMALISASI NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA : ANALISIS MAQASID SYARIAH DAN ADAT SOSIAL . Global Research and Innovation Journal, 2(1), 916–928. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1058

Similar Articles

<< < 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.