PENUMPASAN OPM MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Fasya Ehsan Fajri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Saphira Azri Fanda Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Darell Rizqullah Salahuddin Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Aqila Hifdzil Qowy Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Irsyaf Marsal Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Keywords:

OOPM, Makar, KUHP Baru, Separatisme, Terorisme, Hukum positif Indonesia

Abstract

Artikel ini membahas penumpasan Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui perspektif hukum positif Indonesia, dengan menitikberatkan pada perkembangan regulasi tindak pidana makar ada KUHP lama serta pembaharuan KUHP baru 2023 yang akan berlaku 2026. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan melalui studi kasus terkait separatisme di Papua. Hasil penelitian menunjukan bahwa KUHP lama memiliki beberapa kelemahan, seperti sifat formalis, tidak ada nya  pengaturan tindakan non-militer, dan keterbatasan dalam menjangkau tahap persiapan makar. KUHP baru dinilai lebih komprehensif karena merumuskan unsur niat, persiapan, pemufakatan jahat, dan permulaan pelaksanaan secara lebih jelas dan sistematis sehingga mendukung kepastian hukum serta efektivitas penegakan hukum. Selain itu, pelabelan OPM sebagai organisasi teroris berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 memperluas ruang gerak negara dalam penindakan, termasuk pelibatan TNI, pemutusan pendanaan, dan langkah preventif lainnya. Temuan dalam penelitian menegaskan bahwa penumpasan OPM memerlukan pendekatan integratif antara hukum pidana, pembangunan, dan strategi multidimensi untuk mewujudkan stabilitas keamanan nasional secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arizona, Y. (2017). Makar sebagai delik formil dan problematika HAM. Jurnal Konstitusi, 14(2), 225–245.

Asshiddiqie, J. (2011). Perihal undang-undang. Konstitusi Press.

Chauvel, R., & Bhakti, I. N. (2004). The Papua conflict: Jakarta’s perceptions and policies. East-West Center.

Chazawi, A. (2016). Kejahatan terhadap keamanan negara. RajaGrafindo Persada.

CNN Indonesia. (2021, April 29). Pemerintah resmi tetapkan KKB Papua teroris. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/

Farida, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University

Press.

ICJR (2019). Mendorong Optimalisasi Pengawan Parlemen dalam penanggulangan Terorisme

Imamul Huda Al Siddiq & Ahmad Arif Widianto (2019). Pemuda NU dalam Pusaran Wacana Anti-Komunisme: Sebuah Pergolakan Ideologi. https://www.ejournal.uin-suka.ac.id

Institute for Criminal Justice Reform. (2023). Analisis kritis ketentuan makar dalam KUHP baru. ICJR.

International Crisis Group. (2002). Indonesia: Resources and conflict in Papua (Asia Report No. 39). International Crisis Group.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni

Savero, M. A. et al (2024). Pengaruh Aliran Filsafat Hukum: Aliran Hukum Alam, Positivisme Hukum, Dan Utilitarian Dalam Perkembangan Ilmu Hukum. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 295-306. https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/view/1911

Sahilatua, F. (1991). Suara Kemiskinan [Song]. Di Batas Angan-Angan. Blackboard Indonesia..

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2019). Kriminologi. RajaGrafindo Persada.

Shaw, M. N. (2017). International law (8th ed.). Cambridge University Press.

Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya. Politeia.

Sukma, R. (1994). Indonesia’s West Irian policy 1949–1962. Journal of Southeast Asian Studies, 25(1), 95–111.

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Ehsan Fajri, F., Azri Fanda, S., Rizqullah Salahuddin, D., Hifdzil Qowy, A., & Marsal, I. (2025). PENUMPASAN OPM MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 2304–2316. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/755

Similar Articles

<< < 25 26 27 28 29 30 31 32 33 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.