KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH NOTARIS DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Ni Putu Shanti Yutika Universitas Jember
  • I Gede Widhiana S Universitas Jember
  • Ermanto Fahamsyah Universitas Jember

Keywords:

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Notaris, Tindak Pidana Pencucian Uang

Abstract

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris mengacu pada kewajiban Notaris untuk melakukan due diligence dalam mengenali dan memverifikasi identitas klien. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun, prinsip tersebut bertentangan dengan Pasal 16 ayat 1 huruf f Undang Undang Jabatan Notaris. Pasal 16 ayat 1 huruf f mewajibkan notaris untuk menjaga kerahasiaan segala informasi dan akta yang dibuatnya, kecuali diizinkan oleh Undang-Undang atau keputusan pengadilan. Disisi lainnya notaris juga wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang mengharuskan Notaris mengumpulkan dan melaporkan data klien tertentu (termasuk laporan transaksi mencurigakan) bisa dianggap melanggar kewajiban kerahasiaan jabatan. Profesi Notaris juga merupakan profesi yang wajib melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dalam mencegah TPPU. Notaris berperan sebagai pejabat publik yang bersikap netral dan independent, sedangkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) menuntut Notaris untuk bersikap proaktif dalam mendeteksi potensi risiko pencucian uang atau kejahatan lainnya. Hal ini dapat dianggap sebagai peran yang tidak sesuai dengan fungsi dasar notaris

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amrullah, M Arief. 2020. Tindak pidana pencucian uang dalam perspektif kejahatan terorganisasi: pencegahan dan pemberantasannya. Kencana

Ahmad Ali, 1996, Menguak Takbir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis), Jakarta : Chandra Pratama.

Akbar Kurnia Wahyudi, 2002, Makna dan Filosofi Keadilan, Jakarta, Insan Bayu Presss Mulia.

Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Jakarta: Raja Grafindo Perss.

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Financial Action Task Force Groupe d’action financière, 2004-2005, Money Laundering & Terrorist Financing Typologies.

Fernando M Manulang, 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomy Nilai), Jakarta : Kompas.

Henry Campbell Black, 1990, Black’s Law Dictionary Sixth Edition, St. Paul Minn. West Publishing Co.

Husein Yunus, 2007, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Bandung : Books Terrace & Library.

Iman Sjahputra, 2007, Money Laundering (sebagai suatu pengantar), Jakarta, Harvarindo.

Istiarni, 2001, Konsep dan Pemikiran Teori Utilitas, Jakarta, Permata Persada Press.

Jerome Frank, 1963, Law and Modern Mind, Achor Books Donbeday & Company Inc, New York,USA.

Liliana Tedjosaputro, 1997, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta, Bayu Indra Grafika.

Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung : Remaja Rosdakarya.

Sjaifurrahchman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Cetakan ke-I, Surabaya : Mandar Maju.

Wouter H. Muller, Christian H. Kalin, John G. Goldworth, 2007, Anti-Money Laundering International Law and Practice. West Sussex, England.

Zulkarnaen Sitompul, 2015, Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang (Money Loundering), Jakarta: Pilars.

Downloads

Published

2025-10-05

How to Cite

Putu Shanti Yutika , N., Widhiana S, I. G., & Fahamsyah , E. (2025). KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH NOTARIS DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 2134–2147. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/671

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.