PEMBERIAN DIVERSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

Authors

  • Adi Sylvia Intan Pramesti Eas Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Keywords:

Diversi, Penyidikan, Anak Berkebutuhan Khusus

Abstract

Diversi bagi anak penyandang disabilitas perlu dipahami secara baik, mengingat pelaksanaan diversi menjadikan pelaku tindak pidana bertemu dan bermusyawarah dengan korban, komunikasi menjadi kunci keberhasilan diversi, selain itu pemahaman terhadap pelaku tindak pidana yaitu anak penyandang disabilitas tidak dapat diabaikan. Penyidikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak berkebutuhan khusus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Namun, perlu ada penyesuaian dan perhatian khusus terhadap kondisi anak berkebutuhan khusus selama proses penyidikan untuk memastikan pemenuhan hak-haknya dan kepentingan terbaik anak. Meskipun prinsip kepastian hukum tetap menjadi landasan, penyidikan terhadap anak berkebutuhan khusus yang melakukan tindak pidana harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan khusus anak tersebut. Diversi didasarkan pada prinsip keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penerapan Diversi pada Anak Berkebutuhan Khusus: Identifikasi Kebutuhan Khusus: Penting untuk mengidentifikasi jenis kebutuhan khusus anak, seperti disabilitas intelektual, disabilitas fisik, atau gangguan perkembangan lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta : Penerbit Toko Gunung Agung, 2020

Alfi Fahmi, Sistem Pidana di Indonesia, PT. Akbar Pressindo, Surabaya, 2020

Apong Herlina, Pedoman Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (Pelaku, Korban dan Saksi Tindak Pidana), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta, 2019

Arief Sidharta, Hukum dan Logika, Bandung, Alumni, 2016

Arif Gosita, Hukum Perlindungan Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019

Bambang Tri Bawono, Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 245, Fakultas Hukum UNISULA, Semarang, Agustus, 2017

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2021

Bernard L Tanya, Moralitas Hukum, Yogyakarta, Genta Publishing, 2021

Dimas Muria Sholeh Saputro, Vieta Imelda Cornelis, Vallencia Nandya Paramitha. Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap Anak Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam (Studi: Putusan Participal 1989). Jurnal Vol. 9 No. 1 (2025): Special Edition

Dominikus Rato, Filsafat Hukum ; Mencari dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2020

Dwika, Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum, Jurnal Hukum Universitas Diponegoro, 2022

Esmi Warasih Pranata Hukum Semarang :Pustaka Magister, 2021

Fernando M Manulang, Menggapai Hukum Berkeadilan, Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomy Nilai, Jakarta, Kompas, 2017

http://wachjoe.wordpress.com/2013/04/17/analisis-uu-no-11-tahun-2012-sistem-peradilan-pidana-anak-2/ diakses tanggal 11 Maret 2025

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2018

Noenik Soekorini, Perlindungan Hukum Anak Sebagai Saksi Korban Dalam Kasus Pencabulan, Journal of Innovation Research and Knowledge, 2025

Oki Agung S, Wahyu Prawesthi, Sri Astutik, Penerapan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Ijin Membawa Senjata Tajam, LEX JOURNAL: KAJIAN HUKUM & KEADILAN 2025

P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 2021

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana, 2018

Purnianti, Analisa Situiasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Siosial dan Politik Universitas Indonesia, 2017

Roeslan Saleh dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2015

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dalam Hukum Pidana, Jakarta : Aksara Baru,2019

Romli Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Atmico, Bandung, 2019

Sahuri Lasmadi, Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, Universitas Jenderal Soedirman Fakultas Hukum, Purwokerto, Juli, 2020

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Wahyono, Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019

Downloads

Published

2025-09-11

How to Cite

Sylvia Intan Pramesti Eas, A., Soekorini, N., & Astutik, S. (2025). PEMBERIAN DIVERSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 774–787. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/613

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 

You may also start an advanced similarity search for this article.